Tata Tertib

Tata Tertib

TATA TERTIB

RUKUN WARGA 07

CLUSTER PURI SENTOSA-KADEMANGAN-SETU

KOTA TANGERANG SELATAN

 

Kata pengantar

 

Pengurus Rukun Warga 07 Cluster Puri Sentosa, kelurahan kademangan, kecamatan setu, kota Tangerang Selatan, bersama ini mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak-bapak, Ibu-ibu, Saudara-saudara yang telah bergabung dengan keluarga besar cluster Puri Sentosa.

 

Untuk menjaga kenyamanan, kebersihan dan ketertiban bersama didalam lingkungan Cluster Puri Sentosa kami dari Pengurus Rukun Warga 07 bersama ini menyampaikan buku Panduan tata tertib penghuni Cluster Puri Sentosa.

 

Semoga Buku ini dapat menjadi acuan bagi keluarga besar Cluster Puri Sentosa untuk bersama-sama menciptakan Cluster Puri Sentosa menjadi hunian yang serasi, seimbang, indah, nyaman dan tertib.

 

Hormat kami

Pengurus Rukun Warga 07

Cluster Puri Sentosa

Kelurahan kademangan, Kecamatan Setu

Kota Tangerang Selatan.

 

 

 

BAB 1

MAKSUD, TUJUAN DAN PENGERTIAN

1.1     MAKSUD DAN TUJUAN

a.        Untuk memberikan suatu pedoman dasar bagi Pemilik dan/atau penghuni atas perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian pembangunan dikawasan Rukun Warga 07, Cluster Puri Sentosa.

b.        Untuk Menciptakan keserasian dan keseimbangan lingkungan bagi penghuni dikawasan Rukun Warga 07, Cluster Puri Sentosa.

c.        Untuk Menciptakan suatu kawasan permukiman dan penataan lingkungan yang berkualitas, indah, nyaman dan tertib.

 

1.2     PENGERTIAN

Istilah-istilah yang digunakan didalam buku Panduan Tata Tertib ini secara tegas diartikan dan dijelaskan sebagaimana tersebut dibawah ini:

a.        Kawasan Rukun Warga 07, Cluster Puri Sentosa adalah area atau lingkungan yang diperuntukan dan digunakan sebagai suatu kawasan perumahan berupa hunian tempat tinggal beserta fasilitas pendukungnya yang terletak di perumahan puri sentosa, kelurahan kademangan, kecamatan Setu, Kota Tangerang selatan, provinsi Banten.

b.        Pemilik adalah orang atau badan hukum yang berdasarkan hukum adalah pihak yang memiliki tanah dan bangunan dan atau kavling siap bangun di Rukun Warga 07 Cluster Puri Sentosa.

c.        Penghuni adalah setiap orang yang menghuni dan atau orang yang menerima hak dan kuasa dari pemilik, untuk tinggal dan menetap serta melakukan aktivitas didalam kawasan Rukun Warga 07 cluster Puri Sentosa, baik untuk bertempat tinggal dalam waktu tertentu (sementara) maupun menetap.

d.        Hunian adalah rumah, yang ditempati oleh penghuni yang peruntukannya untuk tempat tinggal dan bukan untuk kegiatan yang bersifat komersial.

e.        Batas kepemilikan adalah batas – batas tanah yang telah disepakati antara pengembang dan pembeli pada saat terjadinya transaksi jual beli, atau batas yang telah ditetapkan dan tercantum didalam surat ukur / gambar situasi / sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Setempat.

f.         Kavling siap bangun adalah sebidang tanah yang siap untuk dilakukan pembangunan sesuai site plan dan peruntukannya yang ditetapkan oleh pengembang.

g.        Iuran Pengelolaan Lingkungan yang disingkat “IPL” adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pemilik atau penghuni setiap bulannya kepada bendahara pengurus rukun Warga 07, Cluster Puri Sentosa sehubungan dengan pemanfaatan jasa keaman (security), kebersihan, penggunaan dan pemanfaatan dalam lingkup pengelolaan lingkungan lainnya.

h.        Pengelola adalah Seluruh Warga Rukun Warga 07 Cluster puri sentosa yang diwakili oleh pengurus organisasi Rukun Warga 07 Cluster Puri Sentosa, pengurus mempunyai hak untuk mengatur lingkungannya dan atau pihak lain dan atau badan hukum lain yang ditunjuk oleh pengurus Rukun warga 07 Cluster Puri Sentosa  untuk melakukan pengelolaan penataan dan pemeliharaan lingkungan dikawasan Rukun Warga 07 Cluster Puri Sentosa. 

i.          Utilitas adalah system drainase, lampu jalan, petunjuk arah, bahu jalan, penerangan, papan nama cluster, papan nama jalan, pagar umum, saluran air bersih, saluran air kotor, telepon, kolam, jalan setapak serta hal-hal lain yang dipergunakan untuk kepentingan umum termasuk gardu Listrik.

j.          Ijin Mendirikan bangunan (IMB) adalah suatu bentuk surat perijinan yang dikeluarkan oleh kantor dinas bangunan pemerintah daerah atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum sehubungan dengan adanya kegiatan seperti membangun, merubah, mengganti seluruh atau sebagian serta memperluas bangunan.

k.        Perorangan atau badan hukum sehubungan dengan adanya kegiatan seperti membangun, merubah, mengganti seluruh atau sebagian serta memperluas bangunan.

l.          Pelanggaran adalah suatu tindakan atau perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pemilik dan atau penghuni, tamu, pihak ketiga terhadap ketentuan atau peraturan yang ada, yang telah di ditetapkan oleh pengurus Rukun Warga 07, Pemerintah daerah, maupun undang-undang yang berlaku.

m.      Keadaan darurat adalah keadaan suatu peristiwa yang terjadi pada suatu keadaan dan situasi yang memaksa bagi setiap orang untuk melakukan dan atau tidak melakukan suatu perbuatan seperti bencana alam, huru hara, wabah penyakit dan perang yang terjadi sehingga menimbulkan gangguan dan hambatan bagi setiap orang dalam menjalankan kegiatan, kewajiban maupun mendapatkan haknya.

 

BAB 2

KEAMANAN LINGKUNGAN

2.1     KEAMANAN

a.        untuk tujuan pengamanan, petugas pengamanan berhak untuk memeriksa isi setiap kendaraan yang masuk atau keluar kawasan hunian.

b.        Keamanan merupakan tanggung jawab semua pemilik, penghuni, pengurus RW dan atau keputusan warga yang menyediakan petugas satuan keamanan (Satpam) yang bertugas selama 24 jam, dengan sistem pengamanan lingkungan terpadu yang berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pihak kelurahan kademangan kecamatan setu kota tangerang selatan.

c.        Untuk menghindari segala resiko yang mungkin terjadi terhadap hunian maupun dengan isinya, maka pada saat hunian ditinggalkan dalam keadaan kosong tanpa penghuni, pintu-pintu hunian harus dalam keadaan terkunci, begitu pula setiap kendaraan penghuni atau tamu penghuni harus dalam keadaan terkunci bila ditinggalkan pemilikya.

d.        Pemilik dan/atau penghuni wajib melaporkan kepada security dan RT jika ada tamu yang akan menginap lebih dari 2 x 24 jam.

e.        Untuk rumah yang di sewakan/dikontrakan maka pemilik dan/atau penyewa wajib melaporkan penghuninya dengan melampirkan dokumen KTP, KK, Surat Nikah kepada security dan RT paling lambat 2 x 24 jam.

f.         Pengurus Rukun Warga 07 dan atau petugas satuan pengamanan sama sekali tidak bertanggung jawab atas kehilangan,kerusakan dan hilangnya benda-benda milik penghuni ataupun tamu penghuni.

g.        Apabila penghuni akan meninggalkan hunian dalam keadaan kosong dalam satu malam atau lebih untuk satu keperluan, maka dihimbau untuk memberitahukan kepada RT/RW setempat dengan tembusan ke petugas keamanan.

h.        Sistem kerja petugas satuan keamanan mengacu kepada kontrak kerja dan SOP.

 

 

 

2.2     JALAN MASUK UTAMA

a.        Untuk masuk lingkungan Cluster Puri Sentosa semua penghuni atau tamu harus melewati pintu utama Cluster Puri Sentosa, dimana ada petugas satuan keamanan (satpam) yang akan memeriksa semua penghuni atau tamu serta memberi kartu tanda masuk lingkungan Cluster Puri sentosa.

b.        Kartu tanda masuk penghuni diserahkan kembali ke petugas pada saat keluar wilayah hunian cluster puri sentosa dan jika kartu tanda masuk hilang makan akan dikenakan sangsi berupa penggantian biaya untuk pencetakan kartu tanda masuk.

c.        Untuk kenyamanan jika penghuni hendak melakukan pindah maka harus melaporkan kepada RT/RW dan petugas satuan pengamanan (Satpam) terkait.

d.        Kepada penghuni atau tamu yang tidak memiliki stiker akan diminta menunjukan pengenal atau identitas dan diwajibkan untuk meninggalkan pengenal dan atau identitas resmi (KTP/SIM/PASSPORT) kepada petugas satuan pengamanan sebelum memasuki area cluster puri sentosa.

e.        Petugas satuan pengaman (satpam) berhak dan wajib mengatur pedagang, kuli angkut, untuk memasuki cluster puri sentosa menanyakan identitas karyawan atau petugas tertentu yang akan memasuki cluster puri sentosa.

f.         Petugas satuan pengamanan (satpam) berhak menolak kendaraan material yang akan menuju lokasi pembangunan  atau renovasi yang belum mendapatkan ijin dari pengurus RT/RW dan instansi terkait.

g.        Jalur kendaraan material dan bahan bangunan akan ditetapkan oleh petugas satuan pengamanan (satpam)

h.        Petugas satuan pengamanan (Satpam) berhak mengatur laulintas di pintu Cluster Puri Sentosa manakala terjadi kendaraan masuk dan keluar secara berbarengan, maka kendaraan yang akan keluar yang didahulukan dari pada kendaraan yang akan masuk ke cluster puri sentosa.

 

2.3     LALULINTAS

a.        Penghuni atau tamu harus mentaati semua rambu-rambu lalulintas yang terdapat di cluster puri sentosa

b.        Batas kecepatan maksimum dalam cluster puri sentosa sesuai dengan rambu-rambu yang terpasang, apabila tidak ada rambu-rambu maka kecepatan maksimum adalah 20km/jam.

c.        Pengurus RT/RW melalui petugas Satuan pengamanan (Satpam) dapat mengamankan sementara kendaraan yang diduga dan atau melakukan pelanggran terhadap tata tertib lalulintas di cluster puri sentosa.

d.        Perbaikan kendaraan penghuni dan atau tamu penghuni yang parkir di cluster puri sentosa pada fasilitas umum seperti taman, papan petunjuk arah dan mengakibatkan kerusakan fasilitas yang disebabkan oleh penghuni dan atau tamu penghuni maka perbaikan fasilitas tersebut menjadi beban penghuni dan atau tamu penghuni.

e.        Setiap kendaraan penghuni dan atau tamu penghuni dilarang parkir dan menghalangi jalan masuk ke unit hunian lainnya (tetangga), kecuali sudah mendapat ijin dari penghuni yang bersangkutan.

f.         Kendaraan penghuni harus diparkir dihalaman (garasi) depan unit huniannya.

  

BAB 3

PERATURAN DAN KETENTUAN UMUM

 

3.1     KEBERSIHAN, KERAPIHAN DAN KEINDAHAN

a.        Setiap penghuni harus menjaga dan memelihara kebersihan serta kerapihan halaman rumah, walaupun rumah tersebut belum dihuni, dengan biaya sendiri.

b.        Sampah harus dibuang pada tempat dan atau lokasi yang telah ditentukan oleh pengelola.

c.        Penghuni tidak diperkenankan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan polusi seperti debu, asap, bau yang menyengat atau tidak sedap, membakar sampah dalam bentuk apapun.

d.        Diligkungan cluster puri sentosa dilarang memasang iklan papan nama profesi, papan reklame (billboard, spanduk) untuk kepentingan profesi atau usahanya atau bentuk-bentuk promosi lainnya, pengelola dan atau pengurus Rukun Warga 07 berhak mencabut setiap bentuk papan nama yang dipasang tidak pada tempatnya.

e.        Untuk tidak menggangu estetika (keindahan), setiap penghuni tidak di ijinkan untuk menjemur pakaian atau benda-benda dihalaman depan, muka jendela, balkon ataupun disekitar atap yang dapat dilihat dari arah muka.

f.         Penghuni dilarang menaruh barang – barang milik pribadi diluar batas kepemilikan tanahnya.

g.        Didaerah hunian yang belum tersedia jaringan kabel televisi, pemasangan antenna televisi hanya dibenarkan dihalaman belakang hunian yang tidak mengganggu estetika lingkungan dan tidak mengganggu tetangga.

h.        Setiap penghuni diwajibkan menanam pohon peneduh (akar tunggal) ditaman depan rumah, untuk sarana penghijauan.

 

3.2     FUNGSI HUNIAN DAN KAWASAN

a.           Hunian harus dipergunakan hanya sebagai tempat tinggal (rumah)

b.           Hunian dilarang dipakai untuk usaha dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapatkan ijin tetangga dan instansi terkait.

c.           Penghuni tidak diperbolehkan menggunakan hunian sebagai tempat perjudian, mabuk-mabukan, prostitusi dan atau segala macam perbuatan yang melanggar kesusilaan, kesopanan dan ketertiban umum.

d.           Hunian tiidak diperkenankan untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan barang atau atau sebagai gudang tempat penyimpanan bahan-bahan yang mudah terbakar dan meledak seperti petasan, minyak tanah, pelumas, gas dan zat lainya kecuali untuk lingkungan tertentu yang telah mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan pengurus Rukun warga 07 cluster puri sentosa.

e.           Pihak pengurus rukun warga 07 cluster puri sentosa bersama-sama dengan kesepakatan seluruh atau sebagian warga, aparat kemanan dan aparat pemerintah berhak melakukan:

1.        Pembongkaran bangunan apabila terdapat pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan dan disetujui oleh instansi pemerintah yang berwenang dan atau pengurus rukun warga 07 cluster puri sentosa.

2.        Melaporkan kepada pihak kepolisian dan atau pejabat pemerintah lainnya apabila ditemukan telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

  

3.3     PROSEDUR PINDAHAN

Bahwa sebelum pemilik atau penghuni akan pindah kedalam maupun keluar lingkungan rukun warga 07 cluster puri sentosa maka pemilik atau penghuni diwajibkan memberikan informasi terlebih dahulu kepada ketua RT/RW mengenai tanggal pasti pemilik atau penghuni akan masuk dan keluar rumah untuk proses pemindahan barang.

 

3.4     KEGIATAN SOSIAL, POLITIK DAN KEAGAMAAN

a.        Untuk menjaga toleransi dan memelihara ikatan sosial yang baik sesama penghuni, maka ketenangan, ketertiban lingkungan serta privasi setiap penghuni harus dijaga dan dipelihara. Apabila penghuni rumah hendak menyelenggarakan kegiatan sosial yang melibatkan lebih dari 10 (sepuluh) peserta, atau kegiatan lainnya yang dapat mengganggu ketenangan dan ketentraman penghuni lainnya karena adanya bunyi-bunyian dan atau pengeras suara yang bising (keras) atau akan menggunakan sarana lingkungan milik umum, harus melaporkan secara tertulis kepada ketua RT dan RW selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan dimulai tanpa mengurangi kewajiban untuk mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

b.        Pengurus RT dan RW berhak melarang dan membubarkan kegiatan penghuni atau para penghuni yang dapat memncing konflik SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) selanjutnya penanganan akan diserahkan kepihak  yang berwenang dan/atau berwajib.

c.        Kegiatan politik yang tidak sesuai dengan peraturan dengan peraturan pemerintah yang berlaku atau yang tidak mendapat ijin dari aparat pemerintah yang berwenang dalam segala bentuknya sama sekali dilarang di Cluster Puri Sentosa, apabila hal itu terjadi petugas satuan keamanan akan melakukan tindakan pengamanan sementara dan selanjutnya akan di serahkan ke yang berwenang dan/atau yang berwajib.

d.        Pengurus RT dan/atau RW berhak menegur lisan dan tertulis kepada yang yang melakukan kegiatan yang dilarang dan tidak memperoleh ijin dari dari pihak yang berwenang dan/atau dari pengurus RT dan RW, selanjutnya menyerahkan kasus pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwajib dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

e.        Apabila pasal 3.4 point (d) tidak dipatuhi maka, pengurus RT dan RW melalui kesepakatn warga berhak menghentikan dan membubarkan kegiatan yang dilarang dan tidak memperoleh ijin dari pihak yang berwenang dan/atau pengurus RT dan RW dan selanjutnya menyerahkan kasus pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwajib dan memprosesnya menurut hukum berlaku.

       

 

3.5     KETENTUAN UMUM

a.        Penghuni atau tamu penghuni tidak diperkenankan melakukan kegiatan – kegiatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, antara lain bau yang menyengat atau tidak sedap, membakar sampah, membuat keributan,mengadakan aktivitas yang menggangu tetangga dan/atau penghuni lain.

b.        Dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan umum seperti pesta dengan music yang keras dan kegiatan lainnya melewati pukul 22.00 WIB pada hari senin s.d jumat atau pukul 24.00 pada hari sabtu dan minggu, segala bentuk kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memberitahu tetangga, RT, RW dan petugas satpam Cluster Puri Sentosa.

c.        Penghuni dan/atau tamu penghuni dilarang menyimpan dan/atau menempatkan benda-benda terlarang dan bahan-bahan yang bersifat mudah meledak dan mudah terbakar dilokasi hunian Rukun Warga 07 Cluster Puri Sentosa.

d.        Setiap bentuk perbuatan, baik disengaja maupun karena kelalaian yang dapat mengganggu lingkungan ataupun penghuni lainnya dianggap sebagai gangguan dan pelanggaran terhadap tata tertib ini.

e.        Apabila penghuni merasa terganggu dengan adanya kegiatan – kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut diatas maka penghuni dapat melaporkan kepada petugas satuan pengamanan (satpam) atau ketua RT dan RW.

 

3.6     PERBAIKAN

a.        Apabila terjadi kerusakan pada sarana dan prasarana umum antara laiun: jalan, saluran air, taman dan pohon, sanitasi dan lainya yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau kesengajaan penghuni maupun tamu penghuni, maka penghuni dan/atau tamu penghuni tersebut wajib memperbaiki dan/atau mebiayai perbaikan dari kerusakan tersebut.

b.        Apabila penghuni dan/atau tamu penghuni tidak dapat memperbaiki kerusakan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3.6 ayat (a), maka pengelola atau petugas yang ditunjuk oleh pengurus Rukun warga 07 akan melakukan perbaikan dan seluruh biaya dari perbaikan tersebut ditanggung oleh penghuni dan/atau tamu penghuni tersebut.

 

3.7     BINATANG PELIHARAAN

a.        Penghuni yang memiliki binatang (hewan) peliharaan seperti halnya kucing, anjing atau binatang peliharaan lainnya diwajibkan untuk tidak membiarkan hewan peliharaannyya berkeliaran sehingga dapat menggangu dan/atau membahayakan penghuni lainnya dan masyarakat sekitar dan juga tidak mebuang kotoran di sembarang tempat.

b.        Pengurus Rukun Warga 07 tidak bertanggung jawab atas keselamatan hewan-hewan milik  penghuni yang berkeliaran diluar halaman dan/atau pekarangan penghuni.

c.        Setiap hewan peliharaan milik penghuni wajib untuk di vaksin rabies dan lain-lain supaya tidak membahayakan lingkungan sekitarnya.

d.        Apabila hewan peliharaan penghuni melakukan perbuatan membahayakan orang lain dan/atau melukai orang lain, maka kerugian dan biaya yang timbul terhadap orang lain yang diakibatkan oleh hewan peliharaannya tersebut wajib menjadi tanggung jawab pemilik hewan tersebut.

e.        Penghuni dilarang memelihara atau berternak hewan yang dapat digolongkan sebagai hewan ternak yang mungkin dapat menggangu lingkungan sekitarnya antara lain tetap tidak terbatas pada ayam, jenis –jenis unggas untuk diperjual belikan, kambing, kerbau dan lain-lain, terlebih yang dapat menimbulkan suara , bau yang sangat menggangu tetangga.

   

3.8     KEHILANGAN DAN BENCANA

a.        Pengurus RT dan RW tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dan/atau kerusakan dan /atau musnahnya benda-benda milik penghuni yang disebabkan oleh kebakaran, tindakan pencurian, perampokan dan bencana lainnya.

b.        Penghuni sangat dianjurkan untuk mengasuransikan bangunan dan seluruh benda miliknya untuk jenis asuransi kebakaran ataupun kehilangan dan kerusakan, hal ini dapat memberikan rasa tentram dan akan dapat menutup biaya ganti rugi bilamana terjadi kebakaran atas bangunan maupun kehilangan dan/atau kerusakan benda-benda milik penghuni.

 

BAB 4

PEMBANGUNAN DAN RENOVASI

 

4.1     PERSIAPAN PEMBANGUNAN DAN RENOVASI

a.        Penghuni harus mengajukan desain pembangunan atau renovasi dan menginformasikan terlebih daulu kepada RT dan RW dan pejabat terkait, tentang rencana pembangunan dan/atau renovasi huniannya.

b.        Sebelum melaksanakan renovasi harus terlebih dahulu memberitahukan kepada tetangga sebelah kanan, kiri, depan dan belakang huniannya untuk menghindari masalah yang mungkin timbul dikemudian hari sebagai akibat dari adanya kegiatan pembangunan dan renovasi tersebut.

c.        Untuk struktur dan konstruksi bangunan harus memperhitungkan stabilitas dan karakteristik tanah yang mendukung bangunan dan/atau bangunan tambahan (khusus renovasi) tersebut, segala akibat yang timbul dari kelalaian terhadap struktur dan kosntruksi bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik.

d.        Pemilik harus mengajukan permohonan pengukuran ulang serta pengecekan pekerjaan fondasi dan pagar agar tidak terjadi penyimpangan dilapangan (melebihi batas kepemilikan)

e.        Bila renovasi cukup besar maka pemilik bangunan diwajibkan untuk mengkonsultasikan desain dengan dan perhitungan struktur kepada tenaga ahli konstruksi dan geoteknik yang bersertifikat.

f.         Untuk pembangunan atau renovasi, pemilik harus mendapatkan ijin mendirikan bangunan (IMB) dan atau IMB tambahan dari dinas terkait serta penyambungan utilitas, sebelum pelaksanaan pembangunan dan/atau renovasi bangunan dimulai.

g.        Pemilik sebelum mengajukan dan/atau pengurusan IMB dan IMB tambahan (khusus renovasi) ke instansi terkait harus menyerahkan gambar rencananya kepada pengurus RT dan RW dilengkapi dengan ijin tetangga.

h.        Permohonan IMB menjadi tanggung jawab pemilik hunian.

i.          Biaya – biaya yang timbul akibat pengurusan perijinan IMB dan/atau IMB tambahan dan penyambungan utilitas memjadi beban pemilik.

j.          Setelah pembangunan selesai 100% (seratus persen), dilakukan pemeriksaan kerusakan sarana dan prasarana oleh pengurus RT dan RW serta warga, jika terjadi kerusakan maka menjadi tanggung jawab pemilik.

 

4.2     MASA BANGUNAN DAN RENOVASI

a.        Pelaksanaan pembangunan dan/atau renovasi harus sesuai dengan ijin mendirikan bangunan (IMB) dan rencana gambar yang telah disetujui oleh instansi terkait.

b.        Selama membangun dilarang menyimpan material pada fasilitas umum antara lain: Jalan, saluran dan taman yang dapat menggangu ketertiban lingkungan.

c.        Pengangkutan material wajib menggunakan kendaraan pickup (1000-2500cc).

 

4.3      KEBERSIHAN

a.        Pemilik dan/atau kontraktor wajib menjaga kebersihan lokasinya, mencegah dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan-kerusakan yang timbul pada jalan, bahu jalan, saluran air, kanstin, pohon-pohon,  tanaman sekitar lokasi yang dibangun.

b.        Pemilik dan/atau kontraktor tidak diperbolehkan menempatkan atau menyimpan bahan bangunan dijalan, bahu jalan, saluran air, kavling yang bukan miliknya serta prasarana umum.

c.        Pemilik dan/atau kontraktor wajib memberitahukan kepada pengurus RT dan RW posisi bedeng, air kerja, listrik kerja, gudang material, serta membuat MCK (mandi, cuci, Kakus) tertutup di areal kavlingnya sendiri.

d.        Selama masa pembangunan pemilik dan/atau klontraktor wajib memasang pagar seng atau sejenisnya dibatas kepemilikannya.

e.        Puing-puing sisa pekerjaan pembangunan harus di tumpuk didalam areal kavlingnya sendiri dan tidak diperbolehkan melewati batas kavling tetangga, bahu jalan, jalan, dan puing-puing atau sisa material dan/atau bahan bangunan  tidak diperlakukan sebagai sampah rumah tangga.

f.         Pembuangan puing-puing menjadi tanggung jawab pemilik kavling, jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak dibuang, maka pengurus RT dan RW akan memberikkan peringatan tertulis, kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) hari berikutnya tidak diindahkan maka pengurus berhak melakukan tindakan .

g.        Kendaraan yang mebawa bahan bangunan harus mempergunakan jalan yang di tentukan petugas satuan pengamanan dan tidak diperbolehkan menggangu kelancaran lalulintas, dan kendaraan pengangkut tidak lebih dari dari 3 ton.

h.        Pengurus RT dan RW berhak membuang barang dan/atau sisa barang material yang terdapat pada sisi bahu jalan dan/atau berada diluar batas kepemilikan kavling yang bersangkutan dengan biaya 2 x lipat biaya angkut dan dibebankan kepada pemilik kavling terkait yang bermasalah.

 

4.4     KEAMANAN PROYEK

a.        Pemilik dan/atau kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas keamanan lokasi masing-masing selama masa pembangunan dan/atau renovasi atas biayanya sendiri

b.        Pemilik dan/atau kontraktor dilarang membuat bunyi dan/atau suara gaduh diluar jam kerja yang berlaku pada umumnya dan jam kerja yang diijinkan senin-jumat jam: 08.00 s.d 18.00 WIB dan sabtu 08.00 s.d 16.00, selain jam yang diijinkan diatas kerja lembur harus ada persetujuan dari RT dan RW dan keamanan terkait.

c.        Pemilik dan/atau kontraktor wajib melaporkan jumlah, nama, dan ktp para pekerjanya ke RT dan RW, petugas satpam dan pekerja yang boleh menginap adalah maksimal 4 (Empat) Orang.

   .

 

BAB 5

KETENTUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN

 

5.1     IURAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN

a.        Setiap penghuni wajib membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang telah ditetapkan oleh pengurus RT dan RW atas kesepakatan warga.

b.        Pembayaran IPL dilakukan mulai tanggal 1 s.d 5 setiap bulannya yang akan di kutip oleh petugas dan/atau dengan cara autodebit rekening berdasarkan persetujuan pemilik rekening.

c.        Ketentuan pembayaran IPL berdasarkan Blok dan No Rumah.

d.        Besarnya IPL akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan warga dan berbanding lurus dengan kebutuhan dan pemanfaatannya.

e.        Pengelolaan lingkungan meliputi: perawatan lingkungan, sampah rumah tangga, perawatan penerangan jalan umum (PJU) dan keamanan.

f.         Pengurus wajib membuat laporan kepada warga secara transparan yang sekurang-kurangnya mencantumkan rekapan pemasukan, rekapan pengeluaran, rekapan seluruh pembayaran dari semua warga.

g.        Pengurus wajib membuat laporan kepada warga sekurang-kurangnya 6 bulan dan/atau 2 kali dalam setahun berjalan.

 

5.1     SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

a.        Bila IPL tidak dibayarkan lebih dari 2 (dua) bulan dan tanpa pemberitahuan kepada bendahara RW 07, maka penghuni terkait akan di tegur oleh pengurus RT dan RW 07 dan dilakukan tindakan secara terulis.

b.        Bila terdapat warga dan/atau penghuni yang tidak membayar IPL maka prosedur berikut wajib dilakukan:

1.        Warga dan/atau penghuni wajib mengisi surat pernyataan yang menyatakan alasan tidak mau membayar IPL, yang draff surat pernyataannya sesuai dengan lampiran I Tata Tertib ini.

2.        Jika dalam setelah 3 (tiga) bulan dan masih belum melakukan pembayaran maka hal ini termasuk pelanggaran tata tertib dan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

 

BAB 6

STATUS HUKUM

1.        Dasar hukum dari pembuatan tata tertib ini berdasarkan kepada Peraturan Walikota No.33 tahun 2013, pasal 17 ayat (1) dan (2).

2.        Dengan dibuat dan ditandatanganinya tata tertib ini, maka segala ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal beserta dokumen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, termasuk segala sanksinya mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak sebagaimana ketentuan pasal 1338 ayat (1)  kitab Undang-undang Hukum Perdata.

 

BAB 7

SANKSI

Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan dan tata tertib ini akan dikenakan sanksi , dan sanksi-sanksi yang lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB 8

PENUTUP

a.        Dengan dibuatnya tata tertib ini maka secara langsung pemilik dan atau penghuni mengikatkan diri pada tata tertib ini.

b.        Apabila terjadi perselisihan dan/atau perbedaan pendapat sehubungan dengan isi maupun pelaksanaan dari tata tertib ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.

 

c.        Apabila cara tersebut pada  bab 8 ayat (b) tidak mencapai kata sepakat,  maka para pihak sepakat menyelesaikannya melalui kantor pengadilan negri Tangerang, dan untuk itu para pihak memilih domisili hukum yang tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negri Tangerang.

 

Dibuat tanggal; 21 Mei 2016

 

Pengurus RW 07

Disetujui dan ditanda tangani oleh:

 

 ttd                                                                                                        ttd

 

Ketua Rw.07                                                                                           Sekretaris RW.07

 

 

 ttd                                                                                                         ttd

 

Ketua RT.01                                                                                            Ketua RT.02

 

 

 ttd                                                                                                          ttd

 

Ketua RT.03                                                                                            Ketua RT.04

 

 

Perwakilan Warga

 

 ttd                          ttd                          ttd                                 ttd

 

1                             2                               3                                     4

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN I

SURAT PERNYATAAN

 

 

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

 

Nama                      :.......................................................................

Blok / No  :......................................................................

 

Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak bersedia membayar Iuran Pengelolaan Lingnkungan (IPL) dengan Alasan:......................................................................

 

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Kademangan, ......./........./...........

Yang Menyatakan,

 

 

 

 ttd

 

 

 

( .................................................)                          

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN II

 

PENGURUS RUKUN WARGA (RW) 07

CLUSTER PURI SENTOSA, KELURAHAN KADEMANGAN

KECAMATAN SETU - TANGERANG SELATAN

 

 


Tanggal                   :

Nomor                     :

Lampiran : 1 (satu) lembar

Perihal                     : Pemberitahuan Pembayaran

  Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL)

 

Kepada Yth.           

Bapak/Ibu/Saudara/i Warga RW-07

Blok        :_____

No           :_____

RT           :_____ RW : 07

Di

      Tempat

 

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Salam sejahtera kami sampaikan, semoga Bapak/Ibu/Saudara/i dalam lindungan Tuhan YME, dan kita selalu sukses dalam menjalankan kegiatan sehari-hari, amin...

 

Selanjutnya dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan ketertiban lingkungan bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan data yang ada pada kami ada selisih mengenai pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan  Bapak/Ibu/Saudara/i. dengan rinciannya terlampir.

 

Untuk mengklarifikasi perihal ini diharapkan Bapak/Ibu/Saudara/i untuk dapat menghubungi petugas penarikan iuran dan/atau bendahara RW 07 yaitu Bapak Khairul Blok C-11 No Hp: 081219462621.

 

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan atas partisipasi dan kerjasamanya Bapak/Ibu/Saudara/i dalam rangka meningkatkan pelayanan dan ketertiban lingkungan, kami ucapkan terima kasih.

 

Dan mohon abaikan surat ini, jika Bapak/Ibu/Saudara/i sudah melakukan klarifikasi dan pembayaran sebelum surat pemberitahuan ini diterima.

 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Sekertaris RW 07                                                                                    Bendahara RW 07

 

 

 ttd                                                                                                          ttd

 

MURTIJO                                                                                                KHAIRUL

Sekretaris                                                                                                Bendahara

 

Tembusan :

  1. Ketua RW 07
  2. Ketua RT 

Prev  |   top  |   Next


Pengumuman..!!!

Kepada seluruh warga Cluster Puri Sentosa, dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia, agar Memasang Bendera didepan rumah masing-masing.

Terimakasih




contact us



Powered by CMSimple_XH | Template: ge-webdesign.de | test (X)html | test css | Login

2